JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat resmi merilis kronologi lengkap penangkapan artis senior Fachri Albar, yang tersandung dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Aktor berusia 43 tahun itu ditangkap oleh aparat pada Minggu pagi, 20 April 2025, di rumah pribadinya.
Informasi ini diungkap langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang digelar di markas Polres Jakarta Barat, Kamis 24 April 2025.
Menurut Twedi, pengungkapan kasus ini berawal dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim narkoba setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penggunaan narkotika di wilayah Lebak Bulus. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan titik terang yang mengarah pada keterlibatan Fachri Albar.
"Tim melakukan penelusuran dan analisis mendalam terhadap informasi yang masuk. Hasil investigasi mengarah pada dugaan penggunaan zat terlarang jenis narkotika dan psikotropika oleh seorang publik figur di kawasan tersebut," ujar Twedi.
Baca Juga: Viral! Butet Ngaku Dipaksa Makan Kotoran Gajah, Mantan Pawang: 'Saya Tidak Pernah Lihat Itu!'Berdasarkan data yang dihimpun dari kepolisian, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan tanpa perlawanan. Fachri ditangkap dalam kondisi sadar penuh dan kooperatif saat proses berlangsung.
"Yang bersangkutan sedang beristirahat ketika tim tiba di lokasi. Tidak ada tindakan perlawanan. Dari pengakuan awal, saat itu Fachri telah menyelesaikan konsumsi narkoba sebelumnya," tambahnya.
Polisi kini masih terus mendalami peran Fachri Albar dalam jaringan peredaran narkotika. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari kediamannya dan saat ini tengah dilakukan uji laboratorium forensik untuk mengetahui jenis dan kandungan zat yang digunakan.
Penangkapan ini menambah panjang daftar selebriti Indonesia yang terseret kasus narkoba sepanjang 2025, dan menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika tak mengenal status sosial atau profesi.
Baca Juga: 7 Tanaman Ajaib Ini Bikin Haid Jadi Teratur, Nomor 3 Wajib Dicoba!
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan asesmen terhadap Fachri Albar guna menentukan apakah akan diarahkan ke rehabilitasi atau proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.