MUARASABAK, MATAJAMBI.COM – Upaya gigih jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dalam memberantas peredaran narkotika akhirnya membuahkan hasil.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkoba lintas kabupaten, tim opsnal berhasil menggulung sindikat yang beroperasi dari Kota Jambi hingga ke wilayah Tanjab Timur.
Tiga orang pelaku yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut berhasil ditangkap dalam serangkaian operasi.
Mereka masing-masing berinisial JS alias B (26) warga Kecamatan Muarasabak Barat, AB (39) warga Kecamatan Nipah Panjang, dan AK (34) warga Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Baca Juga: Dikira Kosong, Ternyata Ruko Ini Jadi Markas Pengoplos Gas Elpiji! Polda Jambi Tangkap Pelaku di Lokasi
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, didampingi Kasat Narkoba AKP Charles M.
Sitorus dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria pengangguran yang diduga menjadi kurir narkoba di wilayah Kampung Singkep.
Berbekal laporan tersebut, tim mulai melakukan pemantauan terhadap pergerakan JS. Hingga akhirnya, pada Selasa malam, 23 April 2025 pukul 22.00 WIB, JS diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-biru dengan pelat nomor BH 5845 XL di Jalan Portal, Kelurahan Kampung Singkep.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket sabu dalam bungkus Indomie ungu dan 15 butir ekstasi berlogo Mercy yang disimpan dalam kotak rokok biru. Seluruh barang bukti dibungkus rapi dalam plastik kecil.
Baca Juga: Luar Biasa! Zulva Fadhil Satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia yang menerima Apresiasi Women's Inspiration Award dari INews TV
Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku hanya berperan sebagai pengantar dan menyebut nama AB sebagai pemilik sabu dan ekstasi tersebut.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung meluncur ke kediaman AB di Kelurahan Nipah Panjang I dan berhasil meringkusnya pada Rabu dini hari, 24 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat dihadapkan dengan JS, AB tidak membantah dan mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, sementara ekstasi dibeli dari AK, warga Kota Jambi.