Kejadian ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, mengundang simpati publik, dan mendorong banyak netizen untuk menyuarakan dukungan kepada Mbah Tupon. Banyak warganet mengecam praktik yang dianggap sebagai bentuk penipuan terselubung terhadap lansia yang tidak paham proses administrasi hukum pertanahan.
Menanggapi viralnya kasus ini, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul segera mengambil langkah serius. Tim BPN langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam dan mengumpulkan dokumen serta keterangan dari berbagai pihak.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Bangunjiwo dan juga Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menelusuri data lebih lanjut,” ujar Tri Harnanto.
Bahkan pada Senin, 28 April 2025, tim dari BPN menyambangi kantor kelurahan untuk mengkonfirmasi data kepemilikan dan sejarah transaksi atas tanah tersebut.
Baca Juga: Bupati Batanghari Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan, Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Nasional Tiga Juta Rumah
Namun, saat BPN berusaha meminta klarifikasi dari PPAT yang terlibat dalam pembuatan akta jual beli atas SHM 24451, mereka mendapati bahwa kantor PPAT itu dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi. Hal ini menyulitkan proses klarifikasi yang seharusnya penting untuk mengurai kasus ini.
“Faktanya, kantor PPAT-nya tutup, jadi kami belum bisa menggali informasi lanjutan dari pihak yang membuat akta jual beli tersebut,” kata Tri.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena mengandung unsur yang bisa merugikan masyarakat awam, khususnya para pemilik tanah lansia yang minim literasi hukum. Banyak pihak mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan memastikan hak Mbah Tupon dipulihkan.
Dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang PPAT, hingga kemungkinan persekongkolan dengan pihak ketiga, menjadi titik krusial dalam penyelidikan.
Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan, Tegaskan Dukungan Penuh Program Tiga Juta Rumah
Saat ini, proses investigasi masih berlangsung dan BPN memastikan akan mendampingi Mbah Tupon dalam proses pemulihan hak tanah miliknya, termasuk kemungkinan pembatalan transaksi dan penghapusan hak tanggungan jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.