KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Setelah sempat ditutup oleh tim gabungan pemerintah dan diberi rekomendasi untuk ditutup secara permanen, Helen's Mart kembali beroperasi setelah melengkapi seluruh dokumen perizinannya.
Langkah ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi yang mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengelola Helen's Mart dilaporkan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk izin untuk penjualan minuman beralkohol.
Kembalinya operasional tempat hiburan ini setelah sebelumnya disegel, menimbulkan sorotan dari berbagai pihak terkait kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penjualan alkohol di tempat umum.
Baca Juga: Wakil Bupati Muaro Jambi Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPK RI, Fokus Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berperan aktif memberikan masukan kepada pemerintah kota dan provinsi terkait keberadaan Helen's Mart.
Aswan menambahkan bahwa LAM bukanlah LSM atau ormas yang turun ke jalan, melainkan lembaga yang bekerja dengan cara formal melalui jalur resmi untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah.
“Sejak ada wacana pemblokiran Helen’s, LAM Kota Jambi telah berperan aktif memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” ungkap Aswan.
Bahkan, LAM turut menyampaikan pendapatnya dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Balai Adat Melayu Kota Jambi baru-baru ini.
Aswan menegaskan bahwa LAM mengimbau agar Helen's Mart serta tempat hiburan lainnya mematuhi peraturan yang ada, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010, yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
Baca Juga: Sekda Budhi Hartono Memimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2025 di Muaro Jambi
Ia berharap operasional Helen's Mart dapat mematuhi aturan ini agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
“Sekarang, tanggung jawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait untuk memastikan bahwa aturan ini ditegakkan,” tegas Aswan. Menurutnya, LAM telah menjalankan tugasnya, kini giliran pemerintah dan dinas terkait untuk memastikan regulasi diikuti dengan tegas.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, memastikan bahwa Helen's Mart kini telah memenuhi semua persyaratan legal untuk kembali beroperasi.