Metronews

Helen’s Play Mart Dibuka Lagi Meski Kontroversi Belum Reda, Ini Sikap Tegas Wali Kota Jambi Maulana

0

0

matajambi |

Sabtu, 03 Mei 2025 20:03 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Setelah sempat disegel akibat belum memenuhi syarat administratif, pusat hiburan malam Helen’s Play Mart yang terletak di kawasan strategis Kecamatan Pasar, kini resmi beroperasi kembali.

Hal ini terjadi usai pengelola menyelesaikan seluruh dokumen legal yang dibutuhkan sesuai regulasi pemerintah.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa keputusan mengizinkan pembukaan kembali tempat tersebut didasarkan pada prinsip ketegasan dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran. Setiap pelaku usaha wajib tunduk pada ketentuan izin formal dan nilai-nilai sosial masyarakat,” tegas Maulana dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat 02 Mei 2025.

Baca Juga: Resmi! Gibran Masukkan AI ke Kurikulum Pendidikan Indonesia, Ini Dampaknya ke Anak Kamu

Menurutnya, izin usaha hiburan yang melibatkan penjualan minuman beralkohol tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administratif, namun juga harus mempertimbangkan norma etika, lingkungan sosial, serta keamanan publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Feriadi, menyebut bahwa Helen’s Play Mart telah memenuhi seluruh syarat hukum, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi maupun Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi.

“Izin kategori A atau SKPL sudah diterbitkan pertengahan April oleh Pemprov. Sedangkan izin golongan B dan C dari PTSP Kota Jambi telah resmi keluar pada 28 April 2025,” jelas Feriadi.
Lokasi Strategis yang Sempat Tuai Kontroversi

Lokasi Helen’s Play Mart menjadi sorotan publik karena berdekatan dengan rumah dinas Gubernur Jambi serta berada di dekat kawasan wisata religi dan pemukiman padat penduduk.

Baca Juga: Terungkap! Kronologi Lengkap Penjual Pempek Tikam Warga di Angso Duo, Ini Pemicunya

Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur jarak minimal 300 meter antara tempat hiburan beralkohol dan fasilitas publik seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman warga.

Namun hingga kini, Pemerintah Kota Jambi belum menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan jarak sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda tersebut.

Wali Kota Maulana menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pengawasan ketat terhadap setiap tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menciptakan ruang usaha yang patuh hukum tanpa mengabaikan kenyamanan sosial masyarakat.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER