Menurut Feriadi, izin Golongan A yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sudah keluar pada pertengahan April 2025, sementara izin Golongan B dan Golongan C diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi pada 28 April 2025.
Baca Juga: Bupati Batanghari Fadhil Arief Pimpin Upacara Hardiknas 2025, Ungkap Misi Besar Pendidikan
“Awalnya, mereka hanya memiliki izin sebagai restoran. Namun setelah semua izin lengkap, segel yang terpasang sebelumnya telah dibuka, dan sekarang mereka sah secara hukum untuk kembali beroperasi,” ungkap Feriadi.
Feriadi menambahkan, pihaknya telah memverifikasi seluruh dokumen dan memastikan bahwa Helen’s Mart sekarang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terus dilakukan untuk memastikan tempat hiburan ini mematuhi seluruh peraturan yang ada.
Kepulangan Helen's Mart ke dunia usaha ini menyoroti pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat-tempat hiburan, terutama dalam hal kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Sambut Hari Buruh 2025, IFG Dukung Work-Life Balance Lewat Fasilitas Day Care Ramah Anak untuk Karyawan
Ke depan, penting untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan sektor hiburan dan penegakan peraturan yang dapat menjaga ketertiban serta kualitas kehidupan masyarakat.
Sementara itu, LAM Kota Jambi akan terus mengawasi dan memberikan masukan terkait pengelolaan tempat hiburan agar tetap sesuai dengan nilai budaya dan norma yang berlaku di Kota Jambi.
Dengan semua izin yang kini telah lengkap dan disahkan, Helen's Mart diharapkan dapat beroperasi dengan transparansi dan mematuhi semua regulasi yang berlaku, demi menghindari konflik hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.