Meski senapan tersebut bukan senjata api sungguhan, pelaku tetap dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Senapan itu memang menyerupai M16, tapi sebenarnya hanyalah senapan angin. Namun tetap ada proses hukum karena pelaku membawa senjata tajam saat kejadian,” jelas AKP M. Noer.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta UU Darurat karena kepemilikan senjata ilegal.