Meski demikian, hukuman sembilan tahun tetap dijatuhkan untuk memberikan efek jera, mengingat kasus peredaran narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan, mengajukan banding, atau masih pikir-pikir.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara narkotika yang berhasil diungkap oleh aparat di Jambi, yang belakangan ini menjadi salah satu daerah rawan peredaran gelap narkoba di Sumatra.
Baca Juga: Provinsi Jambi Siap Punya 6 Daerah Baru! Ini Daftar Lengkap Wilayah Pemekaran dan Proses ResminyaPenegak hukum diharapkan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menekan laju peredaran barang haram yang merusak tatanan masyarakat.