Hukum

Ngeri! Justice Collaborator Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi, Nama Helen Ikut Terseret!

0

0

matajambi |

Rabu, 07 Mei 2025 09:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa kasus narkoba, Arifani yang dikenal dengan nama lain Ari Ambok.

Dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, Arifani dipidana selama 9 tahun penjara serta didenda Rp1 miliar. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara disertai denda senilai Rp1 miliar dan subsidair 3 bulan kurungan.

Barang bukti dalam perkara ini sendiri dipisahkan penanganannya dan digunakan dalam kasus lain atas nama terdakwa Helen dan kawan-kawan.

Baca Juga: Tanpa Penolakan, 7 Ranperda Resmi Jadi Perda! Bupati dan DPRD Muaro Jambi Tunjukkan Sinergi Nyata

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa berperan aktif dalam membantu penyidikan.

Arifani diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Informasi yang diberikan Arifani dianggap cukup krusial karena membuka tabir keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.

Tak hanya menyebut nama Helen, Arifani juga menyeret nama Diding dan beberapa pelaku lainnya yang saat ini sedang menjalani proses hukum dalam berkas perkara yang terpisah.

Baca Juga: Bawa Misi Baru, Ini Daftar 5 PJU Polres Batanghari yang Dilantik AKBP Handoyo

Majelis hakim menilai keberanian Arifani untuk membongkar jaringan gelap tersebut sebagai faktor yang meringankan vonisnya.

Meski demikian, hukuman sembilan tahun tetap dijatuhkan untuk memberikan efek jera, mengingat kasus peredaran narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan, mengajukan banding, atau masih pikir-pikir.

Kasus ini menambah panjang daftar perkara narkotika yang berhasil diungkap oleh aparat di Jambi, yang belakangan ini menjadi salah satu daerah rawan peredaran gelap narkoba di Sumatra.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER