Metronews

Duka di Tanah Suci: 8 Jemaah Haji Indonesia Wafat hingga 10 Mei 2025, Pemerintah Pastikan Hak dan Layanan Tetap Terpenuhi

0

0

matajambi |

Minggu, 11 Mei 2025 13:42 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

MATAJAMBI.COM - Hingga Jumat, 10 Mei 2025, Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan bahwa delapan orang jemaah haji asal Indonesia telah meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji tahun ini di Arab Saudi.

Salah satu kasus duka datang dari Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya Kabupaten Karimun. Seorang pria lansia berusia 84 tahun menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 7 Mei 2025 waktu Arab Saudi, setelah sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit King Fadh. Beliau menjadi salah satu dari delapan jemaah yang meninggal lebih awal saat musim haji 2025.

Sementara itu, kabar duka juga datang dari Jawa Timur. Seorang jemaah asal Sidoarjo yang berumur 45 tahun dilaporkan meninggal dunia di dalam pesawat saat penerbangan menuju Madinah pada Kamis, 8 Mei 2025. Berdasarkan catatan kesehatan, jemaah tersebut memiliki riwayat penyakit penyerta yang diduga menjadi penyebab utama wafatnya.

“Dengan rasa belasungkawa yang mendalam, kami informasikan bahwa hingga hari ini sudah delapan jemaah asal Indonesia yang tutup usia selama proses ibadah haji berlangsung,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemenag pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca Juga: 10 Hewan yang Tega Memakan Sesamanya Demi Bertahan Hidup, Nomor 4 Mengejutkan!

Pihak Kemenag memastikan bahwa setiap jenazah akan diperlakukan dengan penuh penghormatan sesuai tata cara pemulasaran dan pemakaman yang berlaku di Arab Saudi. Prosedur tersebut mencakup pemakaman di tanah suci dengan pengawalan tim khusus dari petugas haji.

Lebih lanjut, Muhammad Zain menekankan bahwa seluruh jemaah haji Indonesia telah didaftarkan dalam skema perlindungan menyeluruh. Hal ini mencakup pengawasan oleh Petugas Haji Umum (PHU), serta jaminan melalui asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

“Kami menjamin bahwa hak-hak keagamaan jemaah yang telah wafat tetap akan dilaksanakan. Melalui mekanisme badal haji, petugas resmi akan mewakilkan pelaksanaan ibadah yang belum sempat dijalani oleh jemaah bersangkutan,” tegasnya.

Badal haji merupakan program penting yang sudah disiapkan pemerintah sebagai bentuk penghormatan dan pemenuhan hak-hak ibadah jemaah yang meninggal. Langkah ini sekaligus memberi ketenangan bagi pihak keluarga di Tanah Air bahwa rukun Islam kelima tetap dijalankan sesuai ketentuan syariah.

Baca Juga: Setiap Gigitan Sama Dengan Risiko Kematian Dini, Ini Penjelasan Pakar Gizi Dunia!

Sebagai tambahan informasi, hingga pekan kedua pemberangkatan haji tahun 2025, Kemenag mencatat lebih dari 40 ribu jemaah telah diberangkatkan ke Arab Saudi dari berbagai embarkasi di Indonesia. Pemerintah terus mengingatkan para jemaah untuk menjaga kesehatan dan mengikuti seluruh arahan tim medis agar pelaksanaan ibadah tetap lancar dan aman.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER