Hukum

Geger! Lapas Muara Tebo Diduga Jadi Markas Jaringan Sabu, Napi Kendalikan dari Balik Jeruji

0

0

matajambi |

Kamis, 29 Mei 2025 13:33 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, membenarkan penangkapan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan kendali dari dalam lapas.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Proses penyidikan terus kami dalami. Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM Jambi,” ujar IPDA Ardimal.

Baca Juga: IFG Hadirkan Solusi Perlindungan Perjalanan untuk Menyambut Libur Panjang 2025

Pihak kepolisian juga menegaskan akan menelusuri lebih jauh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kalapas Kelas II B Muara Tebo, Refin Tua Manullang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan narapidana dalam kasus ini.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER