Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pembentukan koperasi ini berada di bawah pengawasan langsung kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, di mana gubernur, bupati, dan wali kota secara otomatis ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah masing-masing.
“Sebagian besar desa di Jambi telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Sekarang tinggal kita dorong daerah yang belum menyelesaikan. Target kita, seluruhnya rampung sebelum pertengahan Juni agar Presiden Prabowo bisa langsung meresmikan,” jelas Yandri.
Selain mempercepat pendirian koperasi, langkah strategis lainnya adalah penguatan Program Makan Bergizi Gratis. Program ini tidak hanya bertujuan mengatasi stunting dan gizi buruk, tetapi juga mendorong ketahanan pangan lokal melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.
Baca Juga: IFG Dukung Ketenangan Masyarakat Selama Long Weekend Melalui Layanan Perlindungan PerjalananDengan kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berharap tercipta sistem ekonomi desa yang lebih tangguh dan inklusif, serta akses nutrisi yang lebih merata bagi masyarakat di seluruh Provinsi Jambi.