Tidak hanya soal alur distribusi sabu, sidang juga mengungkap soal penggunaan uang hasil transaksi narkoba. Berdasarkan penyelidikan, Tek Hui diduga menggunakan keuntungan dari bisnis haram tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi.
“Salah satu hasil temuan kami menunjukkan bahwa uang dari penjualan narkotika dipakai oleh Tek Hui untuk membeli properti, kendaraan mewah, dan sebidang tanah di wilayah Jambi,” beber saksi Mabes Polri lebih lanjut.
Sidang ini diperkirakan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penguatan bukti dari pihak kejaksaan.
Publik Jambi pun menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena diduga melibatkan jaringan narkoba berskala besar yang telah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut.