JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar lanjutan sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret dua terdakwa, yakni Mafi Abidin dan Dedi Susanto alias Tek Hui. Keduanya disidangkan secara bersamaan pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi penting dari Mabes Polri. Saksi ini memaparkan detail jaringan distribusi sabu yang melibatkan nama-nama besar dalam peredaran narkotika di wilayah Jambi.
Berdasarkan kesaksian di ruang sidang, terungkap bahwa Mafi Abidin merupakan pelaku yang turut mendistribusikan sabu ke Tek Hui.
Selanjutnya, barang haram tersebut disalurkan ke seseorang bernama Diding, yang disebut sebagai orang kepercayaan Tek Hui.
“Setelah proses penjualan berlangsung, uang dari hasil transaksi diserahkan oleh Mafi kepada Tek Hui. Lalu Tek Hui memerintahkan Diding untuk meneruskan uang itu kepada Helen,” jelas saksi dari Mabes Polri di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, IFG Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Perkuat Perlindungan Diri Lewat Asuransi KesehatanNama Helen pun mencuat dalam sidang ini sebagai pemasok utama sabu yang beredar di Jambi. Saksi menyatakan bahwa Helen menjadi sumber utama pasokan narkotika yang kemudian diterima langsung oleh Tek Hui sebelum disebarkan lebih luas ke jaringan di lapangan.
Menanggapi kesaksian tersebut, Tek Hui mengakui sebagian informasi yang disampaikan, terutama terkait mekanisme distribusi.
Namun, ia menolak tegas pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Helen dan Mafi sebelum penangkapan berlangsung.
“Saya tidak pernah bertemu atau berkumpul dengan mereka pada sore itu, sebelum Mafi ditangkap,” ujar Tek Hui saat memberikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: IFG Dukung Peningkatan Literasi melalui Program Hibah Buku Bersama Perpusnas RI