Baca Juga: Selebrasi Jens Raven Tuai Reaksi Pelatih Timnas U-23: Joget Aura Farming Sekali Saja!Dari hasil inspeksi, tercatat ada sekitar 400 ton beras yang masih tersimpan di gudang IDP di wilayah Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi, sementara sebanyak 2 hingga 3 ton telah terlanjur diedarkan di pasar.
Dishanpan Jambi telah menginstruksikan kepada perusahaan untuk menghentikan distribusi seluruh stok yang masih ada dan segera mengganti kemasan yang sudah diproduksi. Kemasan lama dianggap memberi persepsi keliru kepada pembeli.
“Kami minta perusahaan menarik semua kemasan yang menyesatkan dan tidak lagi menggunakan bahasa visual yang menggambarkan seolah-olah itu beras premium,” tegas Ismed.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pasar pangan lokal. Bila ke depan ditemukan pelanggaran serupa, Pemprov Jambi tidak segan mengambil langkah hukum tegas, termasuk mencabut izin edar produk.
Baca Juga: Viral! SD Ini Cuma Terima 1 Siswa Baru, Guru: Tiga Tahun Terakhir Terus Turun“Kalau terbukti ada pelanggaran berat, izin edar bisa saja dicabut. Kami serius menangani ini,” tandas Sudirman.
Dishanpan juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan label pangan di pasaran.
“Pengawasan pangan tidak bisa dilakukan sepihak. Kami butuh dukungan masyarakat agar keamanan dan mutu pangan tetap terjaga,” pungkas Ismed.