JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ade Saputra, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yang masih aktif.
Sidang yang berlangsung pada Selasa 25 Maret 2025 ini menghadirkan Ade Saputra yang mengajukan nota pembelaan (pledoi) setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahmi, dengan agenda utama mendengar pembelaan dari terdakwa terkait tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dalam nota pembelaannya, Ade Saputra menyampaikan berbagai poin keberatan terhadap tuntutan JPU serta meminta keringanan hukuman dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia 1-0 Bahrain, Garuda Masih Punya Asa Lolos!
Dalam persidangan, Ade Saputra menyatakan bahwa dirinya memiliki seorang anak yang masih berusia 6 bulan, belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta telah berupaya menyelesaikan kasus ini melalui jalur mediasi, meskipun belum menemukan titik temu dengan korban, Susi, seorang warga Kota Jambi.
Terdakwa berharap alasan-alasan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan keputusan akhir.
Pengacara terdakwa, Heru, juga menegaskan bahwa pihaknya berharap nota pembelaan yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim guna meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada kliennya.
Saat terdakwa menyampaikan berbagai alasan dalam upaya meringankan hukumannya, salah satu Hakim Anggota terlihat geram dan memberikan teguran tegas kepada Ade Saputra.
Baca Juga: Jelang Laga Indonesia vs Bahrain : 'Wallah Habibi!' Pelatih Bahrain Sindir Naturalisasi Indonesia, Apa Maksudnya?
Hakim mengingatkan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum, dan tidak seharusnya seseorang baru menyadari kesalahannya setelah duduk di kursi terdakwa.