JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ade Saputra, seorang oknum ASN di Dinas PU Provinsi Jambi, pada Selasa 11 Februari 2025 Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra II ini beragendakan pemeriksaan saksi, termasuk korban utama dalam kasus ini, Susi Anita.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi didampingi Hakim Anggota I Situngkir serta Hakim Anggota II Yofistian Beberapa saksi turut dihadirkan dalam persidangan, di antaranya Tito, Syahroni, dan Evi Susanto.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Ade Saputra yang tampak mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, menambah kesan serius terhadap kasus yang menjeratnya.
Di hadapan majelis hakim, korban Susi Anita mengungkapkan bahwa terdakwa meminjam uang dengan dalih menawarkan proyek pekerjaan yang menguntungkan.
Baca Juga : Bupati Batanghari Resmikan Masjid Wattini dan Ajak Warga Perkuat Iman di Tabligh Akbar
"Saya percaya karena dia dikenal oleh salah satu saksi dan memberikan janji-janji manis. Semua ada hitam di atas putih, jadi saya yakin uang itu aman," ungkap Susi di persidangan.
Namun, harapan Susi pupus setelah terdakwa tak kunjung mengembalikan uang meski telah diberi waktu cukup lama. Bahkan hingga kasus ini bergulir di meja hijau, tak ada itikad baik dari Ade Saputra untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Hingga sidang ini digelar, uang saya masih belum dikembalikan," tegas Susi dengan nada kecewa.
Terbongkar! Korban Lain Juga Tertipu Hingga Puluhan Juta
Baca Juga : Tiba-Tiba Dilantik! Deddy Corbuzier Kini Punya Posisi Penting di Kementerian Pertahanan
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah terungkap bahwa adik kandung Susi juga menjadi korban dengan jumlah pinjaman lebih besar, yakni Rp60 juta.
"Yang lebih mengejutkan, adik saya juga meminjamkan uang kepada terdakwa tanpa surat perjanjian. Setelah melihat gelagat mencurigakan, saya langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tambah Susi.
Saat diperiksa polisi, Ade Saputra sempat berjanji akan mengganti uang yang telah dipinjam. Namun, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, janji tersebut hanya sekadar omong kosong.
Bukti kuat yang dimiliki Susi, seperti kwitansi dan surat perjanjian kerja sama, membuat terdakwa tak bisa lagi mengelak. Kini, nasibnya berada di tangan majelis hakim, yang akan menentukan hukuman bagi oknum ASN PU Jambi ini.