Metronews

Terbongkar! Minyakita Dijual Lebih Mahal dan Isinya Kurang, Ini Temuan Mengejutkan Menteri Amran

0

0

matajambi |

Minggu, 09 Mar 2025 13:58 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali turun langsung ke pasar untuk memastikan ketersediaan bahan pangan, khususnya minyak goreng.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025, ia menemukan fakta mengejutkan: minyak goreng bersubsidi Minyakita dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) dan isinya tidak sesuai takaran.

Temuan ini memicu reaksi keras dari Amran, yang menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan, bahkan mencabut izin usaha mereka jika perlu.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Amran mengungkapkan bahwa minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga Minyakita yang ditetapkan Rp15.700 per liter justru dijual dengan harga mencapai Rp18.000.

Baca Juga: PLN Bungkam! Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Kian Terang Benderang

“Hari ini saya turun langsung untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng di pasar. Hasilnya, kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya 1 liter, nyatanya hanya 750 ml, bahkan dijual lebih mahal dari HET,” tulis Amran di Instagram.

Amran mengungkapkan tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kecurangan ini, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Menurutnya, praktik ini sangat merugikan masyarakat, terlebih menjelang bulan Ramadan, saat kebutuhan minyak goreng meningkat.

“Kami tidak akan membiarkan ada yang mencari keuntungan dengan cara-cara curang. Tiga perusahaan ini sudah masuk dalam daftar pemeriksaan dan akan kami tindak tegas!” ujarnya.

Tak hanya berjanji, Amran langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlibat. Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut tidak hanya dicabut izinnya tetapi juga bisa menghadapi sanksi pidana.

Baca Juga: Korupsi Tak Berujung! Belum Selesai Kasus Pertamina, PLN Diduga Rugikan Negara Triliunan

“Saya sudah bicara dengan Satgas Pangan dan Bareskrim. Jika ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran ini, maka izin mereka akan dicabut dan bisa dikenakan sanksi hukum!” tegasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER