MATAJAMBI.COM - Perusahaan energi milik negara, PT Pertamina, tengah menjadi pusat perhatian setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Dalam kasus ini, setidaknya tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam praktik ilegal di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Mereka yang telah ditangkap oleh Kejagung pada Senin, 24 Februari 2025, antara lain:
Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Baca Juga: Janji Manis Berujung Jerat Hukum! Oknum ASN Jambi Terseret Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 30 Juta!
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading
Baca Juga: Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Pastikan PPDB SMA Titian Teras Transparan