“Setelah laporan diterima, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti dan cukup bukti, maka akan segera dilakukan proses hukum yang berlaku,” tegas AKP M Fachri.Sebelumnya, terduga pelaku SL sempat diamankan oleh aparat kepolisian setelah hampir menjadi sasaran amukan massa di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa malam, 23 Juni 2026.
Pengamanan dilakukan secara cepat oleh pihak kepolisian bersama pemerintah desa setempat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Setelah berhasil dievakuasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus ini masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.