Sorotan juga tertuju pada minimnya perekrutan tenaga kerja lokal asal Sungai Buluh. Masyarakat menilai perusahaan belum maksimal menjalankan ketentuan perekrutan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Batanghari, Ermi bersama mediator Hendra Hasan menegaskan bahwa setiap laporan harus dilengkapi bukti tertulis agar proses mediasi berjalan objektif dan sesuai prosedur. Para pekerja juga diminta mengisi formulir resmi pengaduan sebagai dasar tindak lanjut.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Tenaga Kerja meminta PT JDR menyerahkan data terbaru jumlah tenaga kerja hingga tahun 2026, termasuk klasifikasi pekerja skill dan non-skill serta keterlibatan vendor dan mitra perusahaan.
Audiensi akhirnya ditutup tanpa adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Usai pertemuan, Boy Marsukun S, S.E selaku warga Sungai Buluh sekaligus Ketua PLK Serikat Pekerja Bongkar Muat Jambi (SP-BMJ) Desa Sungai Buluh menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lebih besar jika tuntutan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut kelayakan hidup masyarakat lokal yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah turun langsung menyelesaikan konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan. Ini menyangkut kehidupan masyarakat Sungai Buluh yang mencari nafkah di sana, tetapi diduga dizalimi dengan aturan yang tidak manusiawi serta pemotongan gaji tanpa dasar jelas,” tegas Boy Marsukun.
Ia juga menegaskan pihaknya akan segera menggelar aksi demonstrasi maupun meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari dan DPRD Batanghari dalam waktu dekat apabila tidak ada penyelesaian konkret dari pihak terkait.