BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Polemik ketenagakerjaan di lingkungan PT Jambi Distribusindo Raya (JDR/Wings Group) yang beroperasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari kembali memanas. Audiensi antara masyarakat, serikat pekerja, dan pihak perusahaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Batanghari, Rabu (13/5/2026), berlangsung penuh ketegangan dan belum menghasilkan kesepakatan.
Pertemuan yang digelar di Muara Bulian itu menghadirkan perwakilan perusahaan, di antaranya Pedrik selaku Kepala DCM Wings Bulian serta jajaran pihak Wings Jambi. Audiensi dipimpin mediator dari Dinas Tenaga Kerja Batanghari, Hendra Hasan, S.Pi bersama tim Hubungan Industrial.
Sejumlah perwakilan masyarakat, mahasiswa, serikat pekerja hingga aliansi warga Desa Sungai Buluh menyampaikan berbagai keluhan terkait sistem kerja, dugaan pemotongan gaji, hingga minimnya perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang telah hampir dua tahun beroperasi tersebut.
Dalam forum itu, masyarakat menyoroti dugaan ketidaktransparanan data pekerja dan sistem kerja di perusahaan. Bahkan, suasana sempat memanas ketika Kepala DCM Wings Bulian disebut tidak mengetahui secara pasti jumlah pekerja maupun jumlah tenaga kerja asli Sungai Buluh yang bekerja di perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, isu adanya potongan gaji yang disebut “tombokan” juga menjadi perhatian serius. Para pekerja mempertanyakan dasar pemotongan tersebut dan meminta penjelasan terbuka dari pihak perusahaan.
Ketegangan semakin terasa ketika mediator audiensi disebut sempat memukul meja dan meninggalkan ruangan saat jalannya diskusi berlangsung alot. Sikap itu disayangkan sejumlah peserta audiensi karena dinilai tidak mencerminkan peran mediator yang seharusnya menjaga kondusivitas forum.
Perwakilan masyarakat menegaskan pemerintah daerah harus hadir secara tegas dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tersebut. Mereka menilai jika hanya sebatas teguran, maka persoalan serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat sekitar.
Selain mendesak evaluasi terhadap pimpinan perusahaan, masyarakat juga meminta sistem kerja borongan bagi buruh bongkar dimaksimalkan agar dinilai lebih adil dan manusiawi bagi pekerja.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyinggung sejumlah aturan ketenagakerjaan yang dianggap harus ditegakkan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja terkait jam kerja dan upah lembur.
Selain itu, Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2016 juga disebut mengatur ketentuan jam kerja, yakni tujuh jam per hari untuk enam hari kerja dan delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai lembur lengkap dengan kompensasi upah serta fasilitas makan dan minum.
Berbagai tuntutan disampaikan pekerja dan masyarakat dalam audiensi tersebut. Mereka meminta transparansi data pekerja lembur, penghentian pemotongan gaji tanpa dasar yang jelas, perlindungan terhadap pekerja dari intimidasi maupun ancaman PHK, hingga evaluasi vendor dan mitra perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.