Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menghambat pelayanan darurat yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa seseorang. Banyak netizen meminta aparat menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.Selain dijerat dugaan perusakan berdasarkan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku juga dapat dikenakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 134 dijelaskan bahwa ambulans termasuk kendaraan prioritas yang wajib didahulukan di jalan raya dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sementara Pasal 287 ayat 4 mengatur sanksi bagi pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Tak hanya itu, apabila tindakan tersebut membahayakan keselamatan jiwa maupun barang, pelaku juga bisa dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.