Hukum

Aniaya Korban Hingga Terluka, Pria di Batang Hari Ditangkap Bersama Senpi Ilegal

0

0

matajambi |

Jumat, 13 Feb 2026 15:22 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Polsek Maro Sebo Ulu Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan 8 Peluru Aktif - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Polsek Maro Sebo Ulu (MSU) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang juga kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir peluru aktif.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Sapriza, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Aipda Fritz Boas M. Parhusip dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek MSU, Kecamatan Sungai Rengas, Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial AT alias G (45). Ia ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IH (57).

“Benar, kami telah mengungkap kasus penganiayaan sekaligus mengamankan tersangka yang juga kedapatan memiliki senjata api ilegal,” ujar AKP Sapriza.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di depan rumah korban di wilayah Sungai Rengas. Saat itu korban baru pulang dari kebun dan diantar oleh temannya.

Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung memukul bahu kiri korban sebanyak dua kali serta memukul bagian bibir korban hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian kembali melayangkan beberapa pukulan. Teman korban sempat mencoba melerai, namun pelaku melarang untuk memisahkan. Korban akhirnya berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar datang membantu menghentikan aksi pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir, bengkak pada bahu, serta memar di bagian lutut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Maro Sebo Ulu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Simpang Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Saat hendak dibawa ke Mapolsek MSU, tersangka sempat membuang tas miliknya. Namun, petugas sigap mengamankan tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta delapan peluru aktif, dengan rincian enam peluru berada di dalam senjata dan dua peluru lainnya berada di dalam tas pelaku.

“Tersangka mengaku membeli senjata api rakitan tersebut di Provinsi Lampung dengan harga sekitar Rp4 juta,” ungkap Kapolsek.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-12/II/2026/SPKT Unit Reskrim Maro Sebo Ulu/Polres Batang Hari/Polda Jambi, tertanggal 10 Februari 2026. Sementara untuk kepemilikan senjata api dan amunisi, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga memaparkan capaian kinerja Polsek MSU. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 107 kasus tindak pidana dengan penyelesaian 100 kasus. Sementara hingga Februari 2026, tercatat 13 kasus dengan penyelesaian delapan kasus.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER