“Tidak bisa terus swadaya. Kami berharap ada perhatian khusus dari Pemkot Jambi,” tegasnya."Belum lagi terkait bantuan langsung terhadap masyarakat kurang mampu dan bantuan UMKM, jika hanya dalam satu RT tentu kuota nya terbatas," ujarnya
Zaki menilai, dengan jumlah penduduk yang sangat padat, RT 19 idealnya tidak lagi diperlakukan sebagai satu RT. Menurut perhitungannya, jika dilakukan penataan ulang, wilayah tersebut bisa dipecah menjadi sekitar delapan RT agar pembangunan lebih proporsional dan pelayanan masyarakat lebih optimal.
“Kalau dipecah, pembangunan bisa lebih terasa. Sekarang satu RT terlalu besar, tapi dananya terbatas,” katanya.
“Yang kami butuhkan dan lingkungan yang aman,” tutup Zaki.
Sementara Wali Kota Jambi Maulana mengakui adanya ketimpangan jumlah KK antar-RT di Kota Jambi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum berencana menambah atau melakukan pemekaran RT.
“Pemekaran tidak, tapi penataan mungkin,” ujar Maulana.Menurutnya, saat ini Pemkot Jambi justru menemukan banyak RT dengan jumlah KK sangat kecil, bahkan di bawah 50 KK, sementara di sisi lain terdapat RT dengan jumlah KK di atas 500. Ketimpangan inilah yang tengah menjadi fokus kajian pemerintah.
“Sekarang memang jomplang. Ada RT yang di bawah 50 KK, ada yang di bawah 75 KK, tapi ada juga yang di atas 500 KK,” ungkapnya.
Maulana menjelaskan, penataan RT bukan perkara sederhana. Penyesuaian batas RT harus mempertimbangkan batas administratif kelurahan dan kecamatan yang telah ditetapkan secara hukum. RT tidak dimungkinkan melintasi batas kelurahan, sehingga ruang penataan menjadi terbatas.
“Batas kelurahan dan kecamatan sudah pasti. RT tidak bisa menyeberang kelurahan. Ini yang membuat penataan tidak mudah,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara jumlah, RT di Kota Jambi sebenarnya sudah sangat banyak. Karena itu, pemerintah memilih opsi penataan dibandingkan pemekaran, dengan tujuan agar jumlah KK per RT ke depan lebih ideal dan relatif merata.