Kondisi tersebut dinilai tidak proporsional, mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan terbatas.Lebih jauh, sejumlah anggota DPR menilai kasus ini mencerminkan kerentanan guru honorer di Indonesia. Minimnya perlindungan hukum membuat pendidik berada di posisi rawan ketika menjalankan tugas pembinaan karakter siswa, terlebih di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap isu kekerasan anak.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong adanya langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi guru. Salah satu wacana yang mengemuka adalah pemberian imunitas terbatas bagi pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Guru membutuhkan rasa aman saat mendidik. Jangan sampai ketakutan akan jerat hukum membuat fungsi pendidikan justru lumpuh,” ujarnya.
Ia bahkan meminta Badan Legislasi DPR RI agar memasukkan klausul khusus terkait perlindungan atau imunitas guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Menurutnya, kasus Tri Wulansari hanyalah satu contoh dari banyak peristiwa serupa yang belum mencuat ke permukaan.
Kasus Tri Wulansari kini menjadi momentum penting bagi evaluasi relasi antara penegakan hukum dan dunia pendidikan. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, perlu pedoman nasional yang lebih jelas mengenai batasan pendisiplinan siswa agar guru tidak mudah dikriminalisasi, sementara hak anak tetap terlindungi.Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum di daerah untuk menghentikan perkara serta meniadakan kewajiban wajib lapor terhadap Tri.
DPR berharap, penyelesaian ini menjadi preseden positif agar ke depan tidak ada lagi guru yang harus berhadapan dengan proses pidana hanya karena menjalankan tugas mendidik.
Dengan adanya jaminan penghentian perkara dari Kejaksaan RI, publik kini menunggu langkah konkret di tingkat daerah. Bagi Tri Wulansari, keputusan ini bukan hanya soal bebas dari jerat hukum, tetapi juga tentang pemulihan martabat guru sebagai pilar utama pendidikan bangsa.