Metronews

Jelang Putusan 26 Januari, Kadis PUTR Batang Hari Sebut Sengketa Islamic Center Soal Tanggung Jawab

0

0

matajambi |

Rabu, 07 Jan 2026 17:35 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: “Ini Soal Kehati-hatian dan Amanah” - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Menjelang agenda pembacaan putusan sengketa informasi yang akan digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi pada 26 Januari 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari menegaskan kesiapannya untuk menerima apa pun hasil keputusan majelis komisioner.

Perkara sengketa informasi ini bermula dari adanya permohonan publik atas dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Surat Perjanjian Kerja (kontrak) pembangunan Islamic Center Batang Hari, yang kemudian berlanjut ke proses persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUTR menekankan bahwa institusinya tidak pernah menutup akses terhadap informasi publik maupun menolak kritik yang disampaikan masyarakat. Ia menilai keterbukaan merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa dalam praktik birokrasi terdapat batas yang harus dijaga antara transparansi dan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, dokumen yang dikelola berkaitan langsung dengan pembangunan strategis daerah, sehingga pengelolaannya harus mempertimbangkan aspek teknis, hukum, dan kepentingan publik secara luas.

Baca Juga:

Jelang Putusan Sengketa Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari Tegaskan Ini Soal Kehati-hatian dan Amanah

“Kami terbuka dan tidak alergi terhadap kritik. Namun dalam menjalankan amanah, kehati-hatian adalah prinsip yang wajib kami pegang. Hal ini semata-mata karena pekerjaan yang kami lakukan menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya dengan pendekatan humanis, Rabu (7/1/2026).

Terkait perkembangan pembangunan di lapangan, Dinas PUTR Batang Hari mengakui adanya sejumlah kendala teknis, salah satunya faktor cuaca yang kerap memengaruhi jadwal penyelesaian pekerjaan. Kendati demikian, ia memastikan setiap tahapan proyek tetap berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan sesuai target pada akhir Desember, ketentuan tetap diberlakukan dengan memberikan kesempatan perpanjangan waktu maksimal selama 90 hari. Perpanjangan tersebut disertai sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari, sementara sisa pembayaran kontrak akan disesuaikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Kami tidak bekerja sendiri. Dalam setiap proses pembangunan strategis, kami didampingi oleh tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan. Ini memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara hati-hati, transparan, dan berada dalam pengawasan ketat,” jelasnya.

Baca Juga:

Hadapi Aturan Baru, Lapas Muara Bulian Siapkan Strategi Pelayanan Tahanan

Lebih jauh, Dinas PUTR Batang Hari memandang persidangan di Komisi Informasi bukan semata-mata ajang perdebatan hukum, melainkan momentum evaluasi dan pembelajaran agar institusi dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kita tunggu saja hasil putusan pada 26 Januari nanti. Harapannya, proses ini menjadi pembelajaran bersama—baik bagi kami dalam memperdalam pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, maupun bagi masyarakat dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Batang Hari,” tutupnya dengan bijak.

Dinas PUTR Batang Hari menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Komisi Informasi. Penundaan pemberian sebagian informasi ditegaskan bukan karena sikap tertutup, melainkan penerapan asas kehati-hatian, perlindungan terhadap aset pembangunan, serta kepatuhan pada transparansi teknis. Penjelasan mengenai sanksi denda keterlambatan juga menjadi bukti bahwa setiap proses pembangunan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER