Metronews

Jelang Putusan Sengketa Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari Tegaskan Ini Soal Kehati-hatian dan Amanah

0

0

matajambi |

Rabu, 07 Jan 2026 17:15 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Jelang Putusan Sengketa Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari Tegaskan Ini Soal Kehati-hatian dan Amanah - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Menjelang pembacaan putusan sengketa informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari menegaskan kesiapan institusinya untuk menerima dan menghormati keputusan majelis komisioner.

Sengketa informasi tersebut berawal dari permohonan akses dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Surat Perjanjian Kerja (kontrak) proyek pembangunan Islamic Center Batang Hari. Permohonan ini kemudian berlanjut ke proses persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Kepala Dinas PUTR Batang Hari menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bersikap tertutup terhadap keterbukaan informasi publik maupun kritik yang disampaikan masyarakat. Ia menilai, partisipasi publik justru menjadi elemen penting dalam mengawal pembangunan daerah agar berjalan sesuai aturan.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dalam praktik birokrasi terdapat prinsip kehati-hatian yang harus dijaga, terutama dalam pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan proyek strategis daerah. Menurutnya, pembangunan Islamic Center merupakan aset publik jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat Batang Hari.

Baca Juga:

Hadapi Aturan Baru, Lapas Muara Bulian Siapkan Strategi Pelayanan Tahanan

“Kami terbuka dan tidak alergi terhadap kritik. Akan tetapi, dalam menjalankan amanah, ada batas kehati-hatian yang wajib kami patuhi. Semua ini semata-mata demi menjaga kepentingan masyarakat luas dan melindungi aset pembangunan daerah,” ujarnya dengan nada menenangkan, Rabu (7/1/2026).

Terkait progres pembangunan Islamic Center di lapangan, Dinas PUTR Batang Hari mengakui adanya sejumlah tantangan teknis, salah satunya faktor cuaca yang kerap memengaruhi jadwal pekerjaan. Meski demikian, ia memastikan seluruh tahapan pembangunan tetap berada dalam mekanisme pengendalian dan pertanggungjawaban yang jelas.

Apabila pelaksanaan pekerjaan belum dapat diselesaikan sesuai target akhir Desember, regulasi tetap diberlakukan. Penyedia jasa diberikan kesempatan perpanjangan waktu maksimal 90 hari, disertai sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Sementara itu, sisa nilai kontrak akan disesuaikan pembayarannya melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Kami tidak bekerja sendirian. Setiap proses pembangunan strategis selalu didampingi oleh tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan. Ini menjadi bukti bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara hati-hati, akuntabel, dan dalam pengawasan ketat,” jelasnya.

Baca Juga:

Jangan Abaikan! Telapak Tangan Pucat Bisa Menunjukkan Kondisi Tubuh Ini

Lebih lanjut, Dinas PUTR memandang persidangan di Komisi Informasi bukan sekadar forum adu argumen hukum, melainkan ruang pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Proses ini, menurutnya, menjadi refleksi bersama agar pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik semakin matang tanpa mengabaikan aspek perlindungan teknis dan hukum.

“Kita tunggu saja putusan pada 26 Januari nanti. Harapan kami, ini menjadi pelajaran berharga—baik bagi kami sebagai penyelenggara pemerintahan maupun bagi publik dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Batang Hari secara konstruktif,” tutupnya.

Dinas PUTR Batang Hari menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Komisi Informasi. Penundaan pemberian sebagian informasi, ditegaskan bukan karena sikap tertutup, melainkan penerapan asas kehati-hatian, perlindungan aset pembangunan, serta kepatuhan terhadap regulasi teknis. Penjelasan mengenai sanksi denda keterlambatan pun menjadi bukti bahwa setiap proyek dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER