BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian turut ambil bagian dalam kegiatan Zoom Meeting yang membahas strategi pelayanan tahanan.
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu, 7 Januari 2026, sebagai langkah persiapan menghadapi masa transisi regulasi baru.
Zoom meeting tersebut diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai daerah di Indonesia. Dari Lapas Muara Bulian, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Muara Bulian M Ilham Santoso Sahdani bersama jajaran pejabat struktural dan petugas terkait.
Forum ini menjadi ruang koordinasi penting dalam menyamakan persepsi dan langkah antarsatuan kerja pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam arah kebijakan dan strategi pelayanan tahanan seiring mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025.
Perubahan regulasi ini dinilai membawa implikasi besar terhadap tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pelayanan terhadap warga binaan dan tahanan.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menekankan bahwa pembaruan hukum pidana menuntut penyesuaian menyeluruh, baik dari sisi administrasi, mekanisme pelayanan, hingga pemenuhan hak-hak dasar tahanan. Oleh sebab itu, seluruh jajaran pemasyarakatan diharapkan memiliki pemahaman yang utuh dan kesiapan yang matang agar kebijakan baru dapat diimplementasikan secara tepat dan konsisten di lapangan.
Keikutsertaan Lapas Muara Bulian dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan mutu pelayanan tahanan.
Penyesuaian terhadap regulasi baru diharapkan mampu mendorong terwujudnya layanan pemasyarakatan yang lebih profesional, humanis, serta sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Melalui forum koordinasi ini, para petugas pemasyarakatan diharapkan memiliki pandangan dan pemahaman yang seragam mengenai langkah-langkah strategis yang perlu diterapkan selama masa transisi.
Dengan demikian, proses perubahan sistem hukum pidana nasional dapat berjalan tertib, efektif, dan memberikan dampak positif bagi penguatan sistem pemasyarakatan di Indonesia, termasuk di Lapas Muara Bulian.