Hukum

Ketahuan Curi 10 Tandan Sawit, Motor Dibakar, Pria di Muaro Jambi Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa!

0

0

matajambi |

Sabtu, 08 Nov 2025 13:09 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Motor Pelaku pencurian Sawit yang di Bakar Warga - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM – Aksi nekat seorang pria yang mencoba mencuri tandan buah sawit di kebun warga berakhir dengan insiden panas.

Pelaku bernama Heri Mardani (46), warga Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri 10 tandan buah sawit milik Simin, warga RT 17 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang saksi bernama Ali mendengar suara mencurigakan dari arah kebun sawit milik Simin.

Curiga, Ali segera menuju lokasi dan mendapati seorang pria sedang menebas tandan sawit menggunakan kapak.

Baca Juga:

14 Jam Disidang! Ini Detik-Detik Bripda Waldi Dicopot dari Polri Usai Bunuh Dosen Eni Yunianti

Melihat aksi itu, Ali langsung memanggil warga lain untuk mengepung area kebun. Tak lama kemudian, pelaku keluar dengan sepeda motor Honda Revo BH 3805 IR yang telah dipasangi ambung berisi hasil curian.

Namun rencana pelarian Heri berakhir gagal. Warga yang sudah bersiap menghadang langsung menghentikannya di jalan keluar kebun.

Situasi sempat memanas, dan amarah warga pun tak terbendung. Sepeda motor beserta ambung milik pelaku dibakar di tempat kejadian.

Kapolsek Jambi Luar Kota, Iptu Yohanes Candra, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Roy Suryo Tenang Hadapi Status Tersangka, Tegaskan Bukan Sebar Fitnah tapi Peneliti Publik!

“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota. Barang bukti berupa 10 tandan sawit, satu kapak, ambung yang terbakar, serta sepeda motor turut kami sita,” ujar Iptu Yohanes.

Dari hasil pemeriksaan awal, nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp300 ribu. Saat ini, Heri Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan (Tipiring).

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menjadwalkan sidang tindak pidana ringan pada Senin, 10 November 2025 mendatang.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER