Metronews

Aturan Baru Pemkot Jambi: Pengisian Solar Subsidi Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya!

0

0

matajambi |

Selasa, 21 Okt 2025 08:38 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ilustrasi SPBU - (Freefik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
-    Bus pariwisata: tidak dikenakan batasan khusus, namun hanya bus ukuran sedang (medium) yang mendapatkan stiker resmi.

Selain barcode, setiap kendaraan penerima subsidi akan dilengkapi stiker khusus yang dirancang agar tidak mudah dipalsukan. Kendaraan juga wajib menunjukkan STNK asli saat mengisi solar.

Baca Juga:

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Barang Bukti Narkoba!”

Wali Kota Maulana menegaskan, pencabutan sistem stiker justru akan membuka peluang bagi kendaraan luar daerah untuk membeli solar di Kota Jambi, yang bisa mengurangi jatah subsidi bagi warga lokal.

“Kalau sistem stiker dihapus, kendaraan dari luar kota akan kembali menyerbu SPBU di Jambi. Kami ingin memastikan kuota solar ini benar-benar untuk masyarakat Kota Jambi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Jambi akan menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pendataan, penerapan barcode, serta distribusi stiker kepada kendaraan penerima subsidi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mendukung langkah tegas Pemkot Jambi dalam menertibkan penyaluran BBM subsidi. Namun ia menekankan pentingnya pengawasan nyata di lapangan.

Baca Juga:

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Resmi Buka MTQ ke-28 Kecamatan Kumpeh Ulu

“Kebijakan ini sudah tepat, tetapi jangan sampai pengawasan hanya formalitas. Kalau ada pelangsiran, aparat harus tegas menindak,” ujarnya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, turut mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban selama masa penertiban berlangsung.

“Kalau ada kendala di SPBU, segera laporkan. Jangan ada tindakan anarkis, semua bisa diselesaikan dengan cara baik,” tegasnya.

Pemkot Jambi memastikan bahwa petunjuk teknis (Juknis) resmi mulai diberlakukan mulai besok (21/10/2025) dengan pengawasan ketat dari tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Trantib Kecamatan.

Maulana berharap kebijakan ini bisa mengurai antrean panjang di SPBU, menekan praktik pelangsiran solar, serta mewujudkan distribusi BBM subsidi yang lebih adil, tertib, dan transparan.

“Kami ingin agar masyarakat kecil tetap bisa menikmati haknya. Tujuan akhir dari semua ini adalah pemerataan dan keadilan energi untuk warga Kota Jambi,” pungkasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


Adri

0

0

Metronews

Sabtu, 25 Okt 2025 19:01 WIB

BERITA TERKINI


BERITA POPULER