MATAJAMBI.COM – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Keputusan itu diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 120 orang saksi serta empat saksi ahli yang memberikan keterangan terkait proyek digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta bukti berupa dokumen, petunjuk, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurutnya, terdapat bukti kuat yang menjerat Nadiem selaku Menteri Pendidikan periode 2019 hingga 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM, yaitu Nadiem Anwar Makarim,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan menteri tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025.
Nurcahyo juga mengungkapkan kerugian negara akibat pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih menunggu perhitungan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Ia menambahkan proyek laptop berbasis sistem operasi Google ini sebenarnya sudah ditolak menteri sebelumnya karena hasil uji coba pada tahun 2019 terbukti gagal. Laptop tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optimal di sekolah-sekolah yang berada di wilayah 3T atau terdepan, terluar, dan tertinggal.
Meski demikian, Nadiem diduga tetap memaksakan proyek tersebut sebagai bagian dari program transformasi digital di satuan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga atas.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief selaku konsultan, Mulyatsah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, serta Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dengan penetapan Nadiem, total sudah lima orang tersangka dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar di dunia pendidikan nasional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok Nadiem Makarim yang dikenal luas sebagai menteri muda dengan gagasan digitalisasi pendidikan. Kini, justru program tersebut menyeret dirinya ke jerat hukum.
Masyarakat menanti langkah Kejagung berikutnya, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari kalangan pejabat maupun pihak swasta yang terkait proyek Chromebook tersebut.