Kasus dugaan pencemaran nama baik ini juga telah masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) setelah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim.
Dalam prosesnya, polisi sudah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa Mariana serta 3 ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ITE, dan pidana.
Selain itu, sejumlah dokumen elektronik dan surat-surat penting juga telah disita sebagai barang bukti.Dengan hasil tes DNA yang menegaskan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana, maka jalan hukum semakin terbuka untuk menguatkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.