Dibanding lampu halogen, Bi-LED jauh lebih hemat energi—bisa mengurangi konsumsi listrik hingga 75 persen serta memiliki usia pakai mencapai 25.000 jam.
Dari segi tampilan, cahaya yang dihasilkan juga lebih jernih dan modern, sehingga banyak pemilik mobil menganggapnya sebagai investasi jangka panjang meski harga awal relatif mahal.
Beberapa produk bahkan dilengkapi sistem kontrol cahaya yang memungkinkan pengendara mengatur tingkat keterangan sesuai kondisi jalan.
Sayangnya, tidak semua pemilik mobil memperhatikan aturan resmi ketika memasang Bi-LED. Akibatnya, alih-alih aman, justru membahayakan pengendara lain.
Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan regulasi ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 dan Permenhub Nomor 100 Tahun 2017, lampu kendaraan wajib memenuhi standar tertentu, mulai dari warna, tingkat kecerahan, pola cahaya, hingga sistem anti-silau, serta harus memiliki sertifikat SNI.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 memberikan kewenangan bagi petugas untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu tidak sesuai standar.
Secara teknis, lampu Bi-LED yang sah dipakai di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki kecerahan sesuai aturan, dan suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin.Tips Aman Menggunakan Lampu Bi-LED
Agar tidak membahayakan orang lain, para ahli otomotif menyarankan beberapa hal bagi pemilik kendaraan yang ingin menggunakan Bi-LED:
- Pastikan lampu sesuai standar dan kompatibel dengan sistem kelistrikan mobil.
- Lakukan pemasangan di bengkel resmi agar cahaya tidak menyebar sembarangan.
- Rawat secara rutin dengan membersihkan lensa dan memeriksa kabel.