Metronews

DATA TALK: Kemiskinan di Provinsi Jambi

0

0

matajambi |

Senin, 20 Mei 2024 10:15 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Tingkat kemiskinan juga dipengaruhi oleh ketimpangan sebagai konsekuensi dari suatu pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan.  Bappenas (2024) melaporkan Gini Rasio (GR) di Provinsi Jambi pada tahun 2023 tercatat sebesar 0,32, masih berada di bawah rata-rata nasional (0,38). Meskipun berada di kategori "rendah", memang terjadi peningkatan GR hingga Februari 2024 (0,34) yang menunjukkan adanya kesenjangan pengeluaran masyarakat yang semakin melebar. Kenaikan GR lebih banyak disebabkan oleh faktor eksternal terutama adanya kebijakan di luar kewenangan Provinsi, seperti proses pemberian izin usaha pada sektor pertambangan dan kehutanan.

Salin itu, juga disebabkan oleh meningkatnya pendapatan kelompok kaya, namun terjadi penurunan pendapatan kelompok miskin akibat inflasi atau harga kebutuhan pokok yang tinggi, dan kurangnya akses terhadap peluang ekonomi seperti pendidikan, pelatihan, dan lapangan kerja yang berkualitas bagi kelompok masyarakat miskin dan menengah.

Meskipun ada berbagai tantangan, dari informasi yang sudah diurai di atas, menunjukkan bahwa upaya pemerintah Provinsi Jambi melalui program yang dilaksanakan, seperti program DUMISAKE (Dua miliar satu kecamatan) membuahkan hasil. Namun yang perlu diperhatikan adalah lokus program ini yang seyogyanya memprioritaskan pada kecamatan-kecamatan yang memiliki kantong-kantong kemiskinan, terutama yang memiliki kemiskinan ekstrem lebih banyak.

Dengan sinergi dan kerja keras semua pihak, Jambi dapat menuju masa depan yang lebih cerah dengan tingkat kemiskinan yang semakin rendah. (Diskominfo Provinsi Jambi/Penulis: Muhammad Ridwansyah/Ekonom Universitas Jambi/Ketua Pusat Unggulan Ipteks Perencanaan Bisnis dan Investasi Agroindustri dan Lingkungan, Universitas Jambi*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER