Hukum

Selain Ko Apex Polda Jambi Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru, 1 ASN, 1 Pegawai Swasta

0

0

matajambi |

Kamis, 13 Jun 2024 19:15 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, bersama dengan Resmob, telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Afandi Susilo alias Ko Apex pada Selasa Dini hari, 11 Juni 2024, di Jakarta.

Upaya tersebut dilakukan karena sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun dirinya selalu mangkir.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat diwawancarai pada Rabu, 12 Juni 2024.

“Minggu lalu telah kami sampaikan bahwa direktorat akan melakukan upaya paksa terhadap KA, karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, tanpa alasan yang jelas,” sebutnya.

“Sehingga Selasa, penyidik Kamneg I bersama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, melakukan upaya paksa terhadap AS alias KA,” lanjutnya.

Baca Juga : Mempertajam Lini Depan, Raksasa Bundesliga Bayern Munich Incar Ademola Lookman

Dirinya mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ko Apex mulai 12 Juni 2024, hingga 20 hari kedepan.

Selain itu, Kombes Pol Andri mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, di PT Sinar Bintang Samudera (SBS) cabang Jambi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut antara lain, inisial S, yang bekerja di perusahaan swasta, yang merupakan perusahaan yang mengeluarkan Builder Sertifikat.

Baca Juga : Sulit Pilih Sisir Untuk Rambut Kamu? Ini 3 Tips Efektif Menemukan Sisir yang Tepat untuk Jenis Rambut

“Tersangka S sudah mengakui bahwa dokumen tersebut adalah palsu, S juga mengaku telah menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut,” sebutnya.

Tersangka kedua berinisial AA, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor Syahbandar Talang Duku, sebagai juru ukur dan operator pelayanan pendaftaran.
Kedua tersangka akan dipanggil oleh penyidik Kamneg I Ditreskrimum Polda Jambi dalam kurun waktu minggu depan. *

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER