JAMBI, MATAJAMBI.COM – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah meningkatkan status kasus video syur yang melibatkan pelaku KN dan MMA dari penyelidikan ke penyidikan. Informasi ini disampaikan oleh Hafiz Alatas, Ketua Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (ALIF) Jambi, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Hafiz Alatas mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Jambi mengenai perkembangan kasus tersebut. "Saya sudah menerima surat pemberitahuan terkait perkembangan laporan kasus tersebut dari Ditreskrimsus Polda Jambi enam hari yang lalu," ujarnya.
Dalam surat tersebut, penyidik menginformasikan bahwa status laporan telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Kasusnya sudah naik ke penyidikan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” tambah Hafiz.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (ALIF) Provinsi Jambi, Hafiz Alatas, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Laporan tersebut merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang larangan memproduksi muatan pornografi.
Baca Juga : JD Vance Resmi Menjadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
"Kami dari Aliansi Laskar Islam Fisabilillah berharap aparat penegak hukum memproses aktor atau pembuat video asusila sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008," tegasnya.
Hafiz juga menanggapi penangkapan terduga pelaku illegal access terkait video asusila yang melibatkan mantan mahasiswa di Jambi. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah menunjukkan progres baik dalam menangani kasus video asusila yang menghebohkan Kota Jambi,” ungkapnya.
Ia berharap semua pelaku yang terlibat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik pelaku penyebaran maupun aktor dalam video tersebut. "Kami percaya sepenuhnya pada pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini dan siap membantu jika diperlukan," tuturnya.
Sebelumnya, tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas tersebarnya video syur tersebut. Tersangka diketahui berinisial JG, yang merupakan pekerja di tempat pelapor memperbaiki handphone miliknya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Lantik Tiga Wakil Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju
Kasubdit Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menyatakan bahwa tersangka JG diduga melakukan tindak pidana illegal access. "Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil, dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan tersebarnya video porno milik korban atau pelapor," jelasnya.*