Hukum

Kaget! Polisi Cek Kadar Alkohol Pengunjung Hiburan Malam, Regent dan VIP Pub & Bar Jambi, Hasilnya Tak Terduga!

0

0

matajambi |

Sabtu, 20 Jul 2024 15:15 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

6. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) - Kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan standar dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga : Adidas Originals Rayakan Kembalinya SL72 dengan Festival Musik di Jakarta

7. Penggunaan Knalpot Brong atau Racing yang Tidak Standar - Mengganggu kenyamanan dan menimbulkan polusi suara.

8. Pelaku Balap Liar - Membahayakan pelakunya dan pengguna jalan lainnya.

"Kami berharap dengan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut, angka kecelakaan dan kemacetan dapat berkurang secara signifikan," kata Kombes Dhafi. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. 

Operasi ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan adanya Operasi Patuh Siginjai 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER