JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Heboh soal dugaan penggunaan bahan pengawet kosmetik, sodium dehydroacetate, pada roti Aoka dan roti Okko terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak pun memberikan tanggapan terkait isu ini.
Kabar mengenai sodium dehydroacetate pada roti Aoka dan Okko pertama kali mencuat setelah Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo) melakukan uji laboratorium terhadap kedua produk tersebut.
Ketua Parimbo, Aftahuddin, menyatakan bahwa laporan mengenai roti yang tahan lama dan tidak berjamur meski telah melewati tanggal kedaluwarsa membuat paguyuban ini penasaran dan melakukan uji laboratorium di SGS Indonesia, bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional penyedia jasa verifikasi, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa roti Aoka mengandung sodium dehydroacetate sebanyak 235 miligram per kilogram, sementara roti Okko mengandung zat serupa sebanyak 345 miligram per kilogram. Namun, pihak produsen dari kedua roti tersebut membantah temuan ini.
Baca Juga : PIN Polio 2024 Tahap 2 Dimulai: Ini Cara dan Lokasi untuk Imunisasi Polio Anak Anda
PT Indonesia Bakery Family, produsen roti Aoka, melalui Head of Legal, Kemas Ahmad Yani, menegaskan bahwa roti buatan mereka tidak menggunakan sodium dehydroacetate.
"Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujarnya seperti dikutip dari portal berita Tempo, Selasa 23 Juli 2024.
Sementara itu, Jimmy dari PT Abadi Rasa Food, produsen roti Okko, juga membantah adanya kandungan zat berbahaya dalam rotinya. Menurutnya, roti Okko dapat bertahan lama karena diproduksi dalam ruangan berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.
Tanggapan BPOM
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati, memastikan hasil uji laboratorium BPOM tidak mendeteksi bahan pengawet berbahaya pada roti Okko dan Aoka.
"Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko," kata Emma.
Pendapat Pakar IPB
Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, menjelaskan bahwa sodium dehydroacetate adalah senyawa kimia yang mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk. Meskipun memiliki efek pengawetan lebih kuat ketimbang bahan lain yang diizinkan BPOM, beberapa negara membatasi penggunaannya pada makanan.
Kontroversi mengenai dugaan penggunaan bahan pengawet kosmetik pada roti Aoka dan Okko menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen. Meski hasil uji laboratorium dari Parimbo menunjukkan adanya kandungan sodium dehydroacetate, bantahan dari produsen serta hasil uji BPOM yang tidak mendeteksi zat berbahaya tersebut memberikan perspektif yang berbeda. Publik diharapkan tetap waspada dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.*