JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Aktor Ammar Zoni dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pada sidang yang berlangsung pada Senin 26 Agustus 2024, Ammar Zoni divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik, terutama karena status Ammar Zoni sebagai salah satu selebritas terkenal di Indonesia.
Proses Hukum dan Vonis Pengadilan
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika. "Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ujar Hakim dalam persidangan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni adalah tiga tahun penjara, dengan tambahan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman penjara akan ditambah tiga bulan lagi. "Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa masa pidana Ammar Zoni akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses hukum berlangsung. "Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Hakim.
Baca Juga : Napoli Menang Telak atas Bologna: Performa Memukau Di Lorenzo dan Kvaratskhelia
Reaksi Ammar Zoni terhadap Putusan
Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni tampak emosional. Matanya berkaca-kaca saat menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ujar Ammar Zoni dengan suara lirih. Sikap ini menunjukkan penerimaan Ammar terhadap hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. "Terima," timpal Jon Mathias singkat, menegaskan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding atas putusan ini.
Sebelum putusan dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu 12 tahun penjara. JPU menilai bahwa Ammar Zoni telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika secara ilegal, dan hukuman yang diatur dalam pasal ini sangat berat, mengingat dampak negatif dari peredaran narkoba terhadap masyarakat.
Menurut JPU, Ammar Zoni tidak hanya terlibat dalam penggunaan narkotika, tetapi juga diduga memiliki keterlibatan dalam bisnis peredaran narkoba. Hal inilah yang menjadi dasar tuntutan hukuman berat terhadapnya. Namun, Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni tiga tahun penjara, yang dinilai lebih sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tidak hanya memberikan dampak hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap karier dan citranya di mata publik. Sebagai seorang aktor yang sebelumnya dikenal dengan berbagai peran di sinetron dan film, kasus ini tentu saja mencoreng reputasinya. Publik figur seperti Ammar Zoni selalu berada di bawah sorotan, dan skandal seperti ini dapat menghancurkan karier yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Baca Juga : Taeil Eks NCT Terjerat Kasus Dugaan Kejahatan Seksual, Polisi Buka Suara Bilang Begini
Selain itu, kasus ini juga memberikan pelajaran bagi masyarakat, khususnya bagi para penggemar Ammar Zoni. Penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan sosial. Diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi banyak orang tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya.
Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni menandai akhir dari kasus hukum yang cukup panjang. Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini tetap menunjukkan bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal.