JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, JPU membeberkan bahwa Ammar menerima keuntungan sebesar Rp22 juta dari seorang bandar narkoba bernama Akri Ohakai.
Tuduhan ini memperkuat dakwaan terhadap Ammar Zoni yang kini harus menghadapi proses hukum atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kalinya.
JPU Azam Akhmad Akhsya dalam sidang replik mengungkapkan bahwa ada kebohongan dalam isi pledoi Ammar beberapa waktu lalu. Akri Ohakai juga telah mengakui bahwa dia membagi hasil dari bisnis narkoba tersebut dengan mantan suami Irish Bella.
"Iya, Akri Ohakai membenarkan bahwa Rp22 juta hasil penjualan sudah ditransfer ke Ammar, meski belum terjual habis karena sudah keburu ditangkap," kata Azam di PN Jakarta Barat.
Baca Juga : Permintaan Maaf Jonatan Christie Kalah dari Pebulutangkis India
Dalam sidang tersebut, JPU juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Akri dan Ammar, yang menggunakan istilah "ikan" dan "sayur" untuk menyamarkan jenis narkoba yang dijual.
Azam menegaskan, "Itu adalah bahasa sandi dalam chat WA yang kami tunjukkan ke majelis hakim. Kami mempertegas kepada Akri maksud dari istilah tersebut."
Selain itu, Azam juga mengungkit keterangan Ammar dalam pledoi-nya yang menyebutkan pernah meminjamkan uang sebesar Rp50 juta kepada Akri untuk bisnis pertanian biji pala. "Dia bilang itu untuk bisnis pala, tapi di chat WA menggunakan istilah ikan dan sayur. Itu logika sederhananya," tambah Azam.
Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan menghadapi tuntutan 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi Ammar, yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus narkoba.*