Hukum

Polisi Masih Dalami Motif Tersangka Tega Habisi Nyawa Gadis Penjual Gorengan, Akan Tunjukkan Bukti Hari Ini

0

0

matajambi |

Jumat, 20 Sep 2024 10:08 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

PADANG, MATAJAMBI.COM - Polres Padang Pariaman masih mendalami motif pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), seorang remaja gadis penjual gorengan yang dibunuh oleh IS (26 tahun). Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IS, yang ditangkap pada sore sebelumnya di loteng sebuah rumah kosong di wilayah tersebut.

"Motifnya kami masih dalami. Tim sedang bekerja untuk melakukan pemeriksaan intensif, termasuk modus operandi yang digunakan," ujar Faisol di kantor Polres, Kamis 19 September 2024 malam.

Tim kepolisian berencana mengadakan jumpa pers untuk mengumumkan detail kasus ini pada hari ini Jumat 20 September 2024. Dalam kesempatan itu, polisi juga akan mengungkap daftar barang bukti yang disita bersamaan dengan penangkapan IS.

"Jumat akan kami umumkan lengkap dengan barang buktinya," tambahnya.

Baca Juga : Drama Penjemputan Anak Memanas! Kini Terungkap Isi Percakapan Vadel Badjideh Ancam Nikita Mirzani

Faisol menjelaskan bahwa IS ditangkap di sebuah rumah kosong yang sering dilewati petugas. Menurutnya, rumah itu digeledah karena meski tidak dihuni oleh pemiliknya, terdapat barang-barang berserakan di dalamnya.

"Kami mencurigai rumah itu mungkin ditinggali oleh seseorang. Namun, saya belum dapat memastikan sejak kapan IS berada di lokasi itu setelah 11 hari buron," ujarnya.

Saat polisi tiba, IS ditemukan bersembunyi di atap rumah, sehingga tidak terlihat saat dilakukan penyisiran biasa.

Pada Minggu 8 September 2024, warga Padang Pariaman digemparkan oleh penemuan jasad Nia Kurnia Sari, yang saat ditemukan dalam keadaan terkubur dengan tangan terikat dan tanpa busana. Remaja perempuan yang sehari-hari menjual gorengan keliling kampung itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Setelah proses pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka. Namun, saat ditetapkan, IS belum diketahui keberadaannya. Pencarian dilakukan hingga hari ini, yang merupakan hari ke-11 setelah penetapan tersangka, di mana IS berhasil ditangkap.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER