Hukum

Fakta-fakta Penangkapan IS Pembunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan, Ada Potensi Tersangka Lain?

0

0

matajambi |

Jumat, 20 Sep 2024 14:55 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

PADANG PARIAMAN, MATAJAMBI.COM - Setelah 11 hari pencarian, tersangka pembunuhan sadis terhadap Nia Kurniasari (NKS), seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun di Padang Pariaman, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis 19 September 2024. Pelaku, yang berinisial IS, ditangkap saat bersembunyi di atas loteng rumah kosong milik warga di Padang Kabau, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Penangkapan IS berlangsung dramatis setelah adanya kecurigaan warga terhadap sebuah rumah yang terlihat terkunci dari dalam. Saat ditangkap, IS tidak berkutik dan hanya mengenakan celana pendek hijau.

Berikut fakta-fakta dari penangkapan tersangka dalam kasus ini.

1. Kronologi Penangkapan

Penangkapan tersangka IS terjadi di sebuah rumah kosong di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam. Warga yang curiga melaporkan keberadaan tersangka kepada polisi setelah melihat pintu rumah terkunci rapat dari dalam. Pihak kepolisian bersama warga segera mengepung rumah tersebut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa IS bersembunyi di loteng dalam keadaan setengah telanjang, hanya mengenakan celana pendek hijau. Saat polisi berhasil masuk, IS tidak melakukan perlawanan berarti. Proses penangkapan ini sempat disaksikan oleh puluhan warga yang penasaran, sementara di lokasi sempat terdengar letusan tembakan yang diduga berasal dari pihak kepolisian untuk memberikan peringatan. Usai penangkapan, IS langsung dibawa dengan mobil polisi yang telah disiapkan di depan rumah.

Baca Juga : Berhasil Diringkus! IS Ngaku ke Polisi Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sumbar

2. Pengakuan Tersangka

Setelah ditangkap, IS mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurniasari. Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui bahwa tindakannya tidak hanya spontan, tetapi telah direncanakan selama beberapa kali sebelumnya.

"Tersangka mengakui telah merencanakan aksi jahat ini sebanyak tiga kali, namun baru pada tanggal 6 September 2024 berhasil dilaksanakan," ungkap AKBP Faisol Amir.

Nia Kurniasari sempat dilaporkan hilang pada tanggal tersebut, dan beberapa hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak-semak kebun warga.

3. Bukti-Bukti yang Menguatkan

Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan IS dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut meliputi pakaian, sendal, tas, dan barang-barang lain yang ditemukan di hutan dan lokasi persembunyian IS selama pelariannya.

Kapolres Padang Pariaman memastikan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik tersangka, namun pihaknya masih mendalami lebih lanjut apakah barang-barang tersebut didapat dari orang lain atau memang berasal dari tersangka sendiri.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif IS Bunuh & Perkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Tersangka Rencanakan Aksi Bejatnya Pakai Tali Rafia

"Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam membantu tersangka selama pelariannya," tambah Faisol.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER