Tersangka RM, yang berasal dari Brebes, kini menghadapi ancaman hukuman berat atas kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, ia juga diduga membantu Hairul dalam pelarian.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa lokasi Desa Padang Kelapo, yang terletak di seberang sungai, menyulitkan aparat dalam proses penangkapan. Pelaku Hairul berhasil berpindah-pindah tempat dengan bantuan tiga rekannya berinisial S, F, dan B, yang semuanya warga desa tersebut.
Polres Batanghari berkomitmen untuk terus mengejar tersangka lainnya, termasuk rekan-rekan Hairul yang terlibat dalam peristiwa baku tembak dengan aparat.
Kapolres Batanghari juga memastikan akan terus memantau keamanan di wilayah tersebut dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas, terutama yang melibatkan senjata api ilegal dan narkoba.