Hukum

Pelarian 3 Bulan Berakhir! Begini Penangkapan Dramatis Pelaku Pembunuhan di Batanghari

0

0

matajambi |

Sabtu, 12 Okt 2024 19:12 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Polres Batanghari menggelar konferensi pers pada 11 Oktober terkait penangkapan pelaku pembunuhan di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Peristiwa ini melibatkan Hairul, yang ditangkap setelah melarikan diri selama tiga bulan. Ia terbukti membunuh istrinya, Yoyok, beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers, Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim, menjelaskan kronologi penangkapan. Penangkapan berlangsung pada 10 Oktober sekitar pukul 01.30 WIB.

Hairul sempat melakukan perlawanan sengit dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas sebanyak empat kali. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai aparat.

Baca Juga : AKP Amran SH Tinggalkan Warisan Keamanan, IPTU Andico Jumarel SH MH Siap Lanjutkan Misi!

Baca Juga : Kronologi Potongan Tubuh Turis AS Ditemukan di Perut Ikan Hiu Setelah Hilang Saat Menyelam di Maluku

Kapolres Batanghari menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi bahwa Hairul berada di sekitar tempat tinggalnya, tim gabungan dari Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu segera bergerak melakukan pengintaian.

Proses penangkapan berjalan dramatis karena tersangka dan rekan-rekannya memberikan perlawanan. Pada pagi hari berikutnya, tim gabungan melanjutkan pengejaran hingga berhasil menangkap Hairul.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan, salah satunya ditemukan di rumah yang digunakan oleh para tersangka. Selain itu, ditemukan pula bong bekas pakai yang menunjukkan adanya aktivitas narkoba di daerah tersebut. 

Kapolres menegaskan bahwa Desa Padang Kelapo, tempat pelaku bersembunyi, juga dicurigai sebagai tempat kegiatan narkoba. Meskipun tidak ditemukan narkoba di lokasi, salah satu tersangka, RM, dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine dan akan diupayakan untuk rehabilitasi.

Baca Juga : Heboh Potongan Tubuh Turis AS dalam Perut Hiu di Maluku jadi Sorotan Media Asing

Tersangka RM, yang berasal dari Brebes, kini menghadapi ancaman hukuman berat atas kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, ia juga diduga membantu Hairul dalam pelarian.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa lokasi Desa Padang Kelapo, yang terletak di seberang sungai, menyulitkan aparat dalam proses penangkapan. Pelaku Hairul berhasil berpindah-pindah tempat dengan bantuan tiga rekannya berinisial S, F, dan B, yang semuanya warga desa tersebut.

Polres Batanghari berkomitmen untuk terus mengejar tersangka lainnya, termasuk rekan-rekan Hairul yang terlibat dalam peristiwa baku tembak dengan aparat.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER