Hukum

KPK Apresiasi Kejagung Tangkap Zarof Ricar, Pejabat MA Tersangka Kasus Suap Kasasi

0

0

matajambi |

Minggu, 27 Okt 2024 12:58 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga sebagai makelar kasasi. Dalam kurun waktu 10 tahun, Zarof disebutkan telah meraup hampir Rp1 triliun dari praktek tersebut.

KPK mendorong MA untuk segera mengambil langkah nyata demi mencegah peluang korupsi di lingkungannya.

“Ini perlu menjadi perhatian MA yang membawahi para hakim-hakim ini. Celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (27/10/2024). KPK berharap, tidak ada lagi oknum seperti Zarof yang merusak integritas MA dan mendorong lembaga peradilan untuk bersih dari kasus-kasus korupsi.

Zarof menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai tersangka dalam kasus suap terkait kasasi terdakwa pembunuhan Dini, yakni Ronald Tannur. Sejak menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA pada 2012-2022, Zarof diduga menjalankan praktik makelar perkara di MA, yang berhasil mengumpulkan uang hampir Rp1 triliun, sebagian besar berasal dari pengurusan perkara.

Baca Juga : Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditemukan Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam keterangannya menyebutkan bahwa selama proses interogasi, Zarof mengaku memperoleh dana tersebut dari “pengurusan perkara.” Namun, ketika ditanya jumlah orang yang terlibat, Zarof mengaku lupa. “Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya,” ujar Qohar menirukan jawaban Zarof kepada penyidik.

Kasus ini bermula dari penyelidikan kasus suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang berupaya membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Penyelidikan tersebut mengungkap keterlibatan Zarof sebagai penghubung dalam proses kasasi di MA.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER