JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan beton di kawasan Tata-Lubuk Bangkar, Kabupaten Sarolangun, tahun anggaran 2021, dengan pelaksana CV. Armajaya Mandiri, kini menyoroti seorang oknum PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Mantan PPTK berinisial AI di Dinas PUPR Sarolangun ini diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PPTK, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020.
Penguatan fungsi pejabat pengelola keuangan di pemerintahan daerah, yang didorong oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memberikan peran besar bagi pejabat seperti PPTK. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menekankan pentingnya peran ini.
Namun, pada proyek jalan beton di Tata-Lubuk Bangkar, fungsi tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hingga menimbulkan kerugian negara. Dugaan korupsi ini mencuat setelah Konsultan Perencana dan Pengawas ditetapkan sebagai terdakwa, dengan sidang yang telah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Kota Jambi.
Baca Juga : Terungkap! Proyek Rigid Beton di Sarolangun Rugikan Negara Ratusan Juta, Ini Daftar Tersangkanya
M. Noor, alias Uncu, yang berperan sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor dan kini berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa oknum PPTK berinisial AI saat ini tidak lagi bertugas di Sarolangun dan telah dipindahtugaskan sebagai Kepala Bagian ULP di Kabupaten Batang Hari.
Saat tim media ini mencoba meminta klarifikasi terkait tugas PPTK, yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pihak yang "membantu tugas" PA/KPA dalam pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang dikelola SKPD, AI tidak berada di kantor ULP Batanghari pada hari itu, menurut keterangan salah satu pegawai ULP yang ditemui.
Meski telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp untuk memberikan konfirmasi terkait peran dan tanggung jawabnya sebagai mantan PPTK di Dinas PUPR Sarolangun, AI tidak merespons panggilan atau pesan yang dikirimkan oleh tim media ini.
Baca Juga : Belum Bisa Bertemu Prabowo, PDI-P Bilang Begini Soal Kondisi Kesehatan Megawati
Diduga, AI yang kini menjabat sebagai Kabag ULP Batanghari, menghindari perhatian media yang ingin mengonfirmasi keterlibatannya dalam kasus ini guna memperoleh informasi lebih lanjut.