Metronews

Cek Saldo Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Cair Hari Ini, KPM Dapat Rp400 Ribu dan Rp800 Ribu!

0

0

matajambi |

Rabu, 13 Nov 2024 14:52 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Distribusi Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024 Dimulai

MATAJAMBI.COM-Proses distribusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024 telah resmi berjalan.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa mereka sudah menerima bantuan dengan jumlah bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp800 ribu.

Saat ini, KPM yang sebelumnya mendapatkan penyaluran bantuan melalui PT Pos sedang dalam proses peralihan ke mekanisme penyaluran melalui bank. Namun, beberapa kendala teknis menyebabkan sejumlah KPM masih harus menerima bantuan melalui PT Pos.

Untuk KPM penerima BPNT, data pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diperbarui untuk pencairan periode November-Desember, meskipun proses verifikasi rekening masih berlangsung.

Baca Juga : Pjs. Gubernur Sudirman Puji DPRD Jambi: Anggaran 2025 Tuntas di Tengah Tantangan

Penentuan KPM yang layak menerima bantuan PKH serta evaluasi terkait komponen bantuan masih terus dilakukan.

Perlu diperhatikan bahwa proses pencairan bantuan sosial memerlukan waktu dan mungkin berbeda di setiap daerah.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah atau pendamping sosial.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, diimbau untuk bersabar dan terus mengikuti informasi terbaru.

Baca Juga : Panduan Lengkap Cara Daftar Program Petani Milenial dari Kementan, Peluang Berkembang Di Sektor Pertanian

Secara berkala, periksa saldo di rekening yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Apabila ada pertanyaan atau permasalahan, segera hubungi pendamping sosial di wilayah Anda.

Proses distribusi bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode November-Desember 2024 terus berlangsung.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER