Metronews

Data Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Akan Dihapus Permanen? Baca Aturan Terbarunya Di Sini!

0

0

matajambi |

Minggu, 17 Nov 2024 19:33 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kepolisian kini mulai menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan registrasi kendaraan.


Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan

Penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam dua kondisi:

  1. Atas Permintaan Pemilik: Pemilik secara sukarela mengajukan penghapusan data registrasi.
  2. Keputusan Pejabat Berwenang: Dilakukan jika kendaraan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
    • Kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan.
    • STNK kendaraan mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis.

Tahapan dan Prosedur Penghapusan Data

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa proses penghapusan data kendaraan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Surat Peringatan: Pemilik kendaraan akan menerima surat peringatan selama lima bulan.
  2. Pemblokiran Registrasi: Jika peringatan tidak diindahkan, registrasi kendaraan diblokir selama satu bulan.
  3. Pemindahan ke Data Record: Data kendaraan dipindahkan dari data induk ke data record untuk jangka waktu 12 bulan.
  4. Penghapusan Permanen: Setelah melewati semua tahapan dan tidak ada perpanjangan, data kendaraan dihapus permanen.

Baca Juga : Aksi Jon Jones Joget ke Arah Trump dan Musk Usai Menang UFC, Selebrasi Mempertahankan Gelar Juara Dunia

Catatan Penting: Jika data kendaraan dihapus secara permanen, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali dan dianggap tidak sah secara hukum, baik untuk digunakan di jalan raya maupun untuk transaksi jual-beli.


Tujuan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
  • Memperbaiki sistem registrasi kendaraan nasional agar lebih transparan dan akurat.

Yusri Yunus menyatakan bahwa upaya sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami aturan ini dan mengantisipasi dampaknya. Pemilik kendaraan diimbau segera memperpanjang STNK untuk memastikan kendaraan tetap sah secara hukum.


Usulan Penghapusan BBN2 dan Pajak Progresif

Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Yusri Yunus juga mengusulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN2) dan pajak progresif. Ia berpendapat bahwa penghapusan biaya tersebut akan:

  • Mengurangi beban masyarakat.
  • Mendorong masyarakat lebih tertib dalam mengurus balik nama dan membayar pajak.

Namun, keputusan terkait BBN2 dan pajak progresif berada di tangan pemerintah daerah, karena dana dari komponen ini masuk ke kas daerah. Yusri menambahkan, jika kedua komponen ini dihapus, masyarakat lebih cenderung disiplin, sehingga penghapusan data registrasi kendaraan dapat diminimalkan.

Baca Juga : Cetak Sejarah, Ini Sosok Miss Denmark yang Dinobatkan Jadi Miss Universe 2024


Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang STNK kendaraan mereka sebelum batas waktu habis. Hal ini tidak hanya menghindarkan dari penghapusan data, tetapi juga memastikan kendaraan tetap sah secara hukum di jalan raya.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER