Menurut Syamsurizal, dana sertifikasi guru bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang berasal dari anggaran pusat. Ia juga mengungkapkan berbagai kendala yang sering muncul selama proses validasi oleh Kementerian, antara lain:
1. Ketidaksesuaian bidang dengan sertifikat pendidik.
2. Jam mengajar belum mencapai 24 jam.
3. Ketidaksesuaian beban mengajar, terutama untuk sekolah dengan jumlah rombongan belajar sedikit.
4. Kesalahan input data oleh operator sekolah.
5. Ketidaksesuaian data sekolah dengan data di Dukcapil, Dapodik, atau kepegawaian.
6. Data Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak sinkron dengan Sistem Informasi Tunjangan (SIMTUN).
Syamsurizal mengingatkan para guru dan operator sekolah untuk lebih teliti dalam pengisian data agar validasi dapat berjalan lancar. "Kami mengimbau seluruh guru dan operator sekolah untuk memastikan data yang diinput sudah benar agar valid saat diverifikasi oleh Kementerian.
Hanya guru dengan data valid yang bisa menerima pembayaran sesuai SKTP. Jika data belum valid, maka harus disinkronkan kembali oleh operator sekolah," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tidak terkait dengan defisit anggaran. "Ini murni masalah validasi data, bukan karena anggaran defisit atau tidak," pungkasnya.